Lihat berita dan auto tips yang lain

BAHAYA! Dilarang Merokok Sambil Berkendara

Dilarang merokok sambil berkendara

Kebiasaan buruk masyarakat, khususnya pengendara motor adalah merokok pada saat berkendara. Padahal pemerintah sudah melarang keras terhadap mereka yang berkendara sambil merokok. Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara.

Berikut ini adalah informasi bahaya merokok saat berkendara:

Merugikan Orang Lain.
Merokok saat berkendara tentunya juga merugikan pengendara lain, karena selama perjalanan Anda membuang abunya secara sembarangan. Abu rokok tersebut dapat menyebabkan iritasi parah pada mata bahkan hingga mengalami kebutaan. Selain itu juga, asap rokok Anda sangat mengganggu pengendara lain, khususnya saat situasi lalu lintas sedang macet.

Melanggar Hukum.
Dampak lain dari merokok saat berkendara adalah melanggar hukum yang berlaku, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini karena aktivitas merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi sehingga membahayakan diri Anda dan juga pengendara lain.

Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Nah, jika Anda tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk patuhi setiap peraturan lalu lintas yang ada. Jadi meskipun Anda seorang perokok, pastikan Anda tidak membahayakan diri anda dan pengendara lain. Selalu hati-hati saat berkendara, ingat safety driving!



Lihat berita dan auto tips yang lain