Lihat berita dan auto tips yang lain

Arti Huruf pada Plat Nomor Kendaraan di Jakarta

Arti Huruf pada Plat Nomor Kendaraan di Jakarta

Tiap kendaraan di seluruh dunia pasti memiliki nomor registrasi yang terpasang pada kendaraan dan memiliki kombinasi angka dan huruf yang tidaklah sama dengan kendaraan lainnya. Nomor registrasi ini biasa dikenal sebagai pelat nomor. Pelat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan yang berbentuk potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang untuk dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Namun ada yurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor yang biasanya dipasang dibagian belakang kendaraan. Pelat nomor memiliki nomor seri berupa susunan huruf dan angka yang hanya diperuntukan untuk kendaraan tersebut. Di Indonesia nomor ini disebut nomor polisi.

Di area Jakarta dan sekitarnya, nomor polisi kendaraan menggunakan huruf pertama B yang menandakan bahwa kendaraan tersebut teregistrasi di area Jakarta dan sekitarnya. Namun untuk 3 huruf terakhir pada pelat nomor kendaraan di Jakarta bukan dibuat secara acak melainkan ketiga digit tersebut memiliki makna dan arti tersendiri.

Huruf pertama menunjukkan lokasi kendaraan tersebut terdaftar. Huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan. Sedangkan huruf ketiga merupakan huruf acak. Berikut ini adalah arti huruf pada pelat nomor di area Jakarta dan sekitarnya:

 

Huruf Pertama

 

Huruf Kedua



Lihat berita dan auto tips yang lain