Lihat berita dan auto tips yang lain

Batas Kecepatan Kendaraan yang Diperbolehkan

Alasan Ukuran Ban Depan dan Belakang pada Motor Berbeda

Pembatasan kecepatan kendaraan sudah mulai ditekankan kepada semua pengguna kendaraan bermotor dimulai dengan pemberlakukan tilang elektronik di jalan bebas hambatan. Tindakan ini menjadi langkah tegas agar pengendara tidak seenaknya sendiri dalam memacu kecepatan kendaraannya di atas batas yang diperbolehkan di jalan tol.

Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana diatur kecepatan kendaraan bermotor yang diizinkan dan dibedakan berdasarkan kelas jalan. Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor yang berisi penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:

Pembatas kecepatan tersebut diberlakukan bukan tanpa alasan. Tingginya tingkat kecelakaan akibat pengendara mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi menjadi alasan utama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kendaraan sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia (human error). Selain itu kondisi permukaan jalan dan geometri jalan di Indonesia yang berbeda-beda juga menjadi faktor lain dalam menyumbang angka kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor akan cenderung kesulitan dalam mengendalikan kendaraannya apabila tiba-tiba melewati permukaan jalan yang memiliki kontur dan lebar jalan yang berbeda pada kondisi kecepatan tinggi. Hal inilah yang menjadi awal mula terjadinya kecelakaan.

Saat ini pemberlakukan tilang elektronik diberlakukan kepada pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan atas yang diperbolehkan, dimana sanksi yang diberikan berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dalam mendukung aturan ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian dalam melakukan pengawasan melalui CCTV atau kamera ETLE. Sanksi tilang melalui kamera ETLE ini berlaku mulai 1 April 2022. Hanya saja sanksi tilang ini belum berlaku bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan dibawah batas minimal.


Lihat berita dan auto tips yang lain