Sebagai pengendara kendaraan bermotor mungkin Anda pernah menemukan pengemudi mobil pribadi yang menggunakan strobo atau yang biasa disebut dengan lampu rotator pada kendaraannya. Strobo yang terpasang di mobil pribadi biasa digunakan untuk membelah kemacetan di jalan raya agar segera sampai tujuan dengan cepat. Mereka meminta akses prioritas agar kendaraannya didahulukan. Hal inilah yang berpotensi mengganggu pengendara atau pengguna jalan lain karena kesilauan lampu dan suara strobo. Ada juga pengendara yang menggunakan strobo hanya sekedar untuk gaya saja dan bisa terlihat lebih gagah di mata pengendara lain.
Sebenarnya siapa saja yang boleh menggunakan strobo atau lampu rotator di kendaraannya? Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa:
Pada penjelasan undang-undang di atas tidak disebutkan penggunaan strobo dan sirine untuk mobil pribadi, sehingga apabila terdapat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan strobo maka dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Ketika Anda mendapati mobil dengan strobo yang diperbolehkan dan sesuai aturan sedang melintas, manakah yang harus didahulukan? Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
Jadi, penggunaan lampu strobo, rotator atau sirine pada kendaraan pribadi dianggap melanggar aturan negara dan bisa membahayakan pengguna jalan lain karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan apabila disalahgunakan untuk melanggar dan menerobos lalu lintas.