Sebagai pemilik dan pengguna kendaraan bermotor, selain kewajiban dalam mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas, ada kewajiban lain yang harus Anda penuhi yaitu membayar pajak kendaraan yang harus dilakukan setiap tahunnya. Namun besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk setiap jenis dan tipe kendaraan berbeda-beda dan jumlah kepemilikan kendaraan juga mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan. Terdapat 2 jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:
Selain itu Anda juga perlu memahami pajak progresif kendaraan. Pajak progresif merupakan PKB yang ditetapkan berdasarkan tingkat kepemilikan, apakah kepemilikan kendaraan merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Perhitungan pajak progresif ini membuat PKB suatu kendaraan akan mengalami kenaikan seiring dengan jumlah objek pajaknya. Misalnya, Anda memiliki 3 mobil dengan jenis dan tipe yang sama, maka besarnya pajak mobil kedua akan lebih mahal dibandingkan mobil pertama. Begitu pula untuk pajak mobil ketiga juga lebih mahal dibandingkan pajak mobil kedua. Tarif pajak progresif mobil untuk wilayah DKI Jakarta adalah 2% untuk mobil pertama, 2.5% untuk mobil kedua, dan +0.5% untuk mobil ketiga dan seterusnya. Berikut ini adalah biaya pajak untuk kendaraan bermotor jenis mobil dan motor:
Dari standar biaya pajak di atas dapat dihitung besarnya pajak kendaraan Anda dengan hanya mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika kendaraan Anda memiliki NJKB sebesar Rp 200.000.000, maka pajak tahun pertama yang harus Anda bayarkan ketika membeli mobil baru adalah:
Untuk pajak di tahun pertama, mungkin biaya yang Anda keluarkan cukup besar karena terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun besarnya pajak yang harus Anda bayarkan di tahun kedua hingga keempat akan lebih kecil dengan rincian sebagai berikut:
PKB (Rp 4.000.000) + SWDKLLJ (Rp 143.000) + biaya admin (Rp 50.000) = Rp 4.193.000.