Lihat berita dan auto tips yang lain
Etika Berkendara Ketika Berpapasan di Jalan, Mana yang Harus Didahulukan?
Ketika berkendara, kondisi jalan yang beragam seperti tanjakan, turunan, jalanan berkelok hingga jalanan dengan persimpangan membuat pengendara harus selalu berkonsentrasi penuh dan fokus terhadap kondisi medan yang dilaluinya. Di kondisi tertentu Anda mungkin akan berpapasan dengan kendaraan lain di jalanan yang lebih sempit atau persimpangan jalan kecil. Pada kondisi seperti itu, mana kendaraan yang harus diprioritaskan?
Seringkali pengendara tidak memahami etika dalam berkendara terutama ketika berpapasan dengan kendaraan lain sehingga resiko kecelakaan sangat mungkin terjadi jika pengendara tidak ada yang mau mengalah atau tidak memahami mana yang harus didahulukan. Berikut ini adalah etika yang harus Anda pahami apabila berpapasan dengan kendaraan lain.
- Berpapasan di Jalanan Menanjak yang Sempit
Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
“Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.”
Pada kondisi ini, kendaraan yang akan menanjak harus diutamakan karena pengendara memerlukan konsentrasi dan keahlian penuh untuk mengendalikan kendaraannya. Selain itu, pengendara harus menjaga momentum yang pas agar kendaraan tidak berhenti ditengah tanjakan. Oleh karena itu, kendaraan yang akan menanjak harus diutamakan.
Namun jika terdapat kendaraan berat seperti bus maupun truk yang sedang melaju dari arah atas ke bawah, maka kendaraan berat tersebut harus diprioritaskan, walaupun arahnya sedang menurun. Hal ini sebagai upaya untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat bus maupun truk tidak kuat menahan beban kendaraan di kondisi jalanan menurun.
- Berpapasan di Jalan yang Tidak Terdapat Rambu atau Isyarat Lalu Lintas
Jika kendaraan berpapasan dengan kendaraan lain dipersimpangan yang tidak memiliki isyarat lalu lintas, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yang harus didahulukan adalah:
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari perkarangan yang berbatasan dengan jalan.
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar.
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tegak lurus, atau
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Namun jika di persimpangan dilengkapi dengan isyarat lalu lintas yang berbentuk bundaran maka pengemudi harus memberikan prioritas kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Pemahaman terkait etika berkendara diperlukan untuk keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain serta untuk menjaga ketertiban dan keteraturan dalam berlalu lintas.
Lihat berita dan auto tips yang lain