Lihat berita dan auto tips yang lain
Standar Emisi EURO untuk Kendaran Bermotor
Bertambahnya jumlah penduduk berbanding lurus dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor. Secara umum kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber bahan bakar utamanya. Bahan bakar minyak masih menjadi sumber terbesar dari bahan baku kendaraan bermotor, namun penggunaan yang sangat besar dapat berdampak terhadap penurunan kualitas udara akibat tingginya tingkat polusi.
Hal ini yang menjadi latar belakang Uni Eropa mengeluarkan peraturan terkait pembatasan emisi untuk kendaraan bermotor dan memberlakukan standar emisi Eropa, European Emission Standards (EURO). Peraturan ini mewajibkan penggunaan katalis pada mobil berbahan bakar bensin. Standar emisi pertama dikeluarkan pada tahun 1992 yang dikenal dengan nama EURO 1. Saat ini sudah berlaku standar emisi EURO 6. Regulasi ini tidak hanya berlaku di Eropa saja, tetapi juga di beberapa negara di dunia seperti Indonesia. Setiap negara dan setiap kendaraan memiliki batas standar emisi yang berbeda.
Berikut ini adalah perbedaan standar emisi dari EURO 1 hingga EURO 6:
- EURO 1
Konverter katalis dan bensin tanpa timbal untuk mobil mulai diperkenalkan.
Batas emisi EURO 1 (bensin) - CO: 2,72 g/km, HC + NOx: 0,97 g/km.
Batas emisi EURO 1 (diesel) - CO: 2,72 g/km, HC + NOx: 0,97 g/km, PM: 0,14 g/km.
- EURO 2
Memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel pada keempat parameter emisi.
Batas emisi EURO 2 (bensin) - CO: 2,20 g/km, HC + NOx: 0,50 g/km.
Batas emisi EURO 2 (diesel) - CO: 1,00 g / km, HC + NOx: 0,70 g/km, PM: 0,08 g/km.
- EURO 3
Memperkenalkan batas terpisah untuk emisi hidrokarbon dan nitrogen oksida untuk mesin bensin dan mesin diesel.
Batas emisi EURO 3 (bensin) - CO: 2,30 g/km, HC: 0,20 g/km, NOx: 0,15 g/km.
Batas emisi EURO 3 (diesel) - CO: 0,64 g/km, HC: 0,56 g/km, NOx: 0,50 g/km, PM: 0,05 g/km.
- EURO 4
Pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99% partikulat.
Batas emisi EURO 4 (bensin) - CO: 1,00 g/km, HC: 0,10 g/km, NOx: 0,08 g/km.
Batas emisi EURO 4 (diesel) - CO: 0,50 g/km, HC + NOx: 0,30 g/km, NOx: 0,25 g/km, PM: 0,025 g/km.
- EURO 5
Mengenalkan diesel particulate filters (DPFs) untuk semua mobil diesel. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
Batas emisi EURO 5 (bensin) - CO: 1,00 g/km, HC: 0,10 g/km, NOx: 0,06 g/km, PM: 0,005 g/km.
Batas emisi EURO 5 (diesel) - CO: 0,50g/km, HC + NOx: 0,23 g/km, NOx: 0,18 g/km, PM: 0,005 g/km, PM: 6,0x10 ^ 11 /km.
- EURO 6
Penurunan hingga 67% tingkat nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin. Pembuat mobil menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada EURO 6. Pertama, melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan yang mengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil. Kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.
Batas emisi EURO 6 (bensin) - CO: 1,00 g/km, HC: 0,10 g/km, NOx: 0,06 g/km, PM: 0,005 g/km, PM: 6,0x10 ^ 11 / km.
Batas emisi EURO 6 (diesel) - CO: 0,50 g/km, HC + NOx: 0,17 g/km, NOx: 0,08 g/km, PM: 0,005 g/km, PM: 6,0x10 ^ 11 / km.
Dari keenam standar emisi di atas, Indonesia baru memberlakukan standar emisi kendaraan EURO 4 baik untuk kendaraan bermesin bensin maupun diesel. Hal ini cukup dianggap lambat mengingat negara lain sudah menerapkan standar EURO 5 dan EURO 6.
Lihat berita dan auto tips yang lain