Lihat berita dan auto tips yang lain

Standar Warna Lampu Penerangan pada Mobil

Alasan Ukuran Ban Depan dan Belakang pada Motor Berbeda

Lampu merupakan bagian vital dari kendaraan yang berfungsi tidak hanya sebagai alat penerangan tetapi juga sebagai alat keselamatan. Ketika Anda berkendara di jalanan yang minim penerangan, kondisi malam hari ataupun pada kondisi hujan deras serta cuaca berkabut, keberadaan lampu mobil sangat membantu meningkatkan visibiltas Anda dalam berkendara. Selain itu dengan adanya lampu dapat membantu pengendara lain mengetahui posisi kendaraan Anda ketika kondisi gelap.

Pada kendaraan biasanya terdapat warna lampu yang berbeda-beda, yaitu warna merah, putih dan kuning. Ketiga warna ini memiliki fungsi yang berbeda dan sudah diatur di peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2012 pasal 23. Oleh karena itu, ketiga warna tersebut merupakan warna standar dan tidak diperbolehkan untuk diganti. Pabrikan otomotif juga merancang lampu penerangan pada kendaraan yang diproduksinya dan sudah mengikuti standar yang dikeluarkan pemerintah.

Penggunaan warna lampu yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi untuk dilakukan penindakan hukum oleh petugas kepolisian. Hal ini dikarenakan lampu kendaraan yang tidak standar dapat beresiko membahayakan pengguna jalan lain sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 dijelaskan bahwa warna lampu kendaraan yang diperbolehkan meliputi:

Penggantian lampu kendaraan diperbolehkan asal tidak mengubah standar warna lampu yang seharusnya. Penggunaan lampu yang tidak sesuai seperti mengubah lampu rem yang seharusnya berwarna merah menjadi warna putih bisa mengganggu pandangan kendaraan di belakang karena nyala lampu yang silau.


Lihat berita dan auto tips yang lain